Thursday, April 21, 2016

Hukum Memakai Jilbab



Sesungguhnya sudah banyak hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan perihal azab pedihnya muslimah yang tidak memakai jilbab (berhijab). Tapi masih banyak saudari-saudari kita para muslimah, yang belum mau berhijab. Padahal jelas sekali bahwa berhijab adalah wajib hukumnya bagi para muslimah. 
Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wa Sallam bersabda :


 مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا رواه أحمد ومسلم في الصحيح 

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali)”. (HR. Muslim)

Imam Ali a.s. berkata :
“Saya dan Fathimah menghadap Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam dan kami melihat beliau dalam keadaan menangis tersedu-sedu dan kami berkata kepada beliau: “Demi ayah dan ibuku sebagai jaminanmu, apa yang membuat anda menangis tersedu-sedu?”

Ulama Hanbaliyah dalam pandangan yang rajih menurut mereka, juga sebagian ulama Malikiyah, sebagian ulama Syafi’iyah bahwa aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan nonmuslim seperti aurat muslimah di hadapan muslimah yang lain, ia boleh memandang bagian tubuhnya kecuali antara pusar dan lutut, mereka berdalih dengan argumen berikut ini;
1. Diriwayatkan dari Aisyah r.a bahwa seorang perempuan Yahudi datang menemuinya sambil berkata, semoga Allah melindungimu dari adzab kubur, lalu Aisyah mengatakan hal itu kepada Rasulullah SAW (Al-Hadits)
2. Diriwayatkan dari Asma r.a ia berkata suatu hari ibuku datang kepadaku, ia membenci Islam, lalu aku bertanya kepada Rasulullah, “Apakah aku boleh menerimanya?” Beliau menjawab, “Iya.”
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa perempuan-perempuan kafir dari kalangan Yahudi dan selain mereka biasa menemui istri-istri Rasulullah SAW dan wanita muslimah yang lain, dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk berhijab.
3. Bahwa hijab itu tidak tetap kecuali dengan nash dan qiyas (analogi), dan tidak ditemukan hal itu di sini.
Mereka berpandangan bahwa yang dimaksud dengan ayat sebelumnya adalah semua wanita dan ucapan para ulama salaf merupakan anjuran.
Ibnu Arabi berkata yang benar adalah boleh untuk semua wanita, kata ganti dalam ayat di atas untuk mengikutkan ayat sebelumnya, karena ayat banyak memuat kata ganti, tidak ditemukan dalam ayat yang lain yang semisalnya, disebutkan bahwa ayat ini memuat dua puluh lima kata ganti. 3
Pandangan ini lebih relevan untuk manusia hari ini, jika wanita muslimah berhijab di hadapan perempuan ahli dzimmah tentu akan merepotkan, terlebih jika seorang muslim menikahi perempuan ahli kitab, maka ia akan hidup dan tinggal bersama keluarga, kerabatnya, apakah ibu dan saudara perempuannya harus berhijab darinya? (Syahida)

0 komentar:

Post a Comment